REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan PT Tunas Bola yang terkena PHK menyambut baik keputusan dari Disnakertrans DKI Jakarta yang menguatkan hak 15 karyawan untuk dipekerjakan kembali.
"Tentu kami menyambut baik keputusan anjuran itu dan bersedia untuk dipekerjakan kembali. Ini kemenangan moral yang sangat penting bagi kami karena bisa menunjukkan jika karyawan tidak bisa semena-mena di-PHK, tanpa melalui proses yang benar sesuai dengan undang-undang," ucap salah satu staf artistik tabloid Bola yang terkena PHK Simon Hutagalung dalam keterangannya.
Sementara itu Odie Hudiyanto, kuasa hukum 15 karyawan KG yang terkena PHK menyatakan keputusan anjuran ini sekaligus membuktikan jika perusahaan PT Tunas Bola, salah satu unit di bawah KG, telah salah dalam mem-PHK karyawannya.
"Kesalahan ini tentu harus mereka perbaiki. Ini merupakan kemenangan pihak karyawan yang selama ini mereka tunggu-tunggu," tuturnya.
Odie menjelaskan penyelesaian perselisihan PHK antara KG dengan 15 orang karyawannya memasuki babak baru. Setelah proses mediasi Bipartit dan Tripartit tidak tercapai kesepakatan maka 10 Maret 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anjurannya.
Dalam anjuran no 13/ANJ/D/III/2016 yang harus ditaati antara PT Tunas Bola selaku anak perusahaan KG dengan 15 karyawannya, Disnakertrans DKI Jakarta, menguatkan hak 15 karyawan untuk dipekerjakan kembali. Mereka juga menolak keputusan PHK yang dikeluarkan manajemen PT Tunas Bola anak perusahaan KG.
Kedua belah pihak harus memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut selambat- lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini. Apabila para pihak dapatmenerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan membantu membuat Perjanjian Bersama.
Namun, bila kedua belah pihak atau salah satu pihak menolak anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.