Senin 21 Mar 2016 19:17 WIB

Ini Pesan Tito Karnavian untuk Kapolda Metro Jaya yang Baru

Kepala BNPT Irjen Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto usai pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala BNPT Irjen Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto usai pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memberikan beberapa pesan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Pol Moechgiyarto.

"Selama sekitar sembilan bulan lebih sebagai Kapolda saya merasa didukung, dan senang sekali," kata Tito Karnavian ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).

Ia berpesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto agar menjaga kekompakan dan kekuatan tim. Selanjutnya, ia menjelaskan agar menjaga anggota supaya tidak berbuat kesalahan yang mempermalukan instansi.

"Satu anggota saja berbuat kesalahan, maka nama baik seluruh kepolisian bisa tercoreng, oleh karena itu jangan sampai ada anggota yang melanggar peraturan," kata Tito.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) M Tito Karnavian pada hari Rabu (16/3), Tito sebelumnya adalah Kapolda Metro Jaya.

Tito adalah alumni terbaik Akademi Kepolisian 1997 dan menyandang gelar akademik doktor bidang Ilmu Kepolisian. Dia pernah menjadi Kapolda Papua dan Asisten Perencanaan Kapolri selain belasan tahun sebagai polisi khusus antiteror Polri.

Tito Karnavian menyatakan telah menyiapkan konsep penanggulangan terorisme ke depan dengan fokus utama program pencegahan atau kontraradikalisasi. Tito menyatakan akan lebih dulu mempelajari program yang disusun BNPT untuk satu tahun ini, apakah program itu sudah memadai atau sesuai dengan konsep yang akan diterapkan nanti.

Program kedua adalah rehabilitasi dan deradikalisasi. Menurut Irjen Tito, tugas ini akan menyasar para pelaku terorisme yang sedang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun yang sudah bebas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement