Senin 21 Mar 2016 18:11 WIB

Kejati Sudah Terima Berkas Jessica

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas Jessica Kumala. Berkas tersebut diterima sekitar pukul 14.45 WIB. Kepala Humas Kejati DKI Waluyo membenarkan tentang kedatangan berkas tersebut. 

"Kita terima sekitar jam tiga kurang seperapat," ujar Waluyo saat dihubungi, Senin, (21/3).

Namun saat ditanya perihal isi berkas tersebut, Waluyo mengaku belum membukanya. Apalagi untuk mengetahui apakah dalam berkas tersebut ditambahkan perihal rangkaian hasil penyelidikan polisi Australia, Waluyo belum mengetahuinya.

"Berkas belum kita buka, belum tahu ditambahkan apa saja," jelasnya.

Jessica merupakan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi tersangka lantaran dugaan penemuan racun sianida pada kopi yang diminum Mirna dan pada sampel lambung Mirna.

Jessica datang lebih dulu ke kafe dan segera memesankan kopi Vietnam untuk Mirna dan minuman lain untuk Hani. Sekitar 51 menit kemudian Mirna dan Hani datang. 

Tidak ada yang menyangka kisah tiga sahabat yang sama-sama menimba ilmu di Billy Blue Collage of Design, Sidney berakhir mengerikan. Mirna disebutkan tewas setelah meminum kopi beracun tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement