REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Kepala Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, selama tiga tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan dana bantuan gubernur sebesar Rp 250 juta.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Martahan Pasaribu, SH saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (21/3).
Terdakwa Kepala Desa Situwangi, Nunung Nurjanah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Martahan mengatakan terdakwa tidak menggunakan dana bantuan Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2013 untuk pembangunan fasilitas infrastruktur pedesaan dan rehab Kantor Desa Situwangi.
"Tidak ada satupun petunjuk dana itu digunakan untuk pembangunan rehab kantor desa dan pengaspalan jalan," katanya.
Praktik penyalahgunaannya yakni terdakwa saat menjabat kepala desa tidak menyerahkan dana bantuan tersebut kepada bendahara desa tetapi untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa menggunakan dana tersebut bukan sebagaimana mestinya," katanya.
Martahan menyampaikan hukuman yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama proses persidangan.
Sedangkan yang memberatkan, kata Martahan, terdakwa adalah kepala desa yang tidak memberikan contoh kepada warganya dan tidak ikut mendukung program pemberantasan korupsi.