Senin 21 Mar 2016 16:16 WIB

Pemkot Yogya Luncurkan Layanan Kependudukan Online

Rep: Yulianingsih/ Red: Winda Destiana Putri
Sensus penduduk 2010
Sensus penduduk 2010

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepengurusan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta saat ini bisa diakses dimana saja tanpa harus datang ke Pemkot setempat.

Bahkan permohonan pengajuan administrasi kependudukan juga bisa dilakukan tanpa datang ke kantor catatan sipil Pemkot Yogyakarta. Hal ini setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Pemkot setempat resmi meluncurkan layanan administrasi kependudukan secara online, Senin (21/3).

Melalui laman www.kependudukan.jogjakota.go.id atau www.sipakjogja.simda.net masyarakat bisa mengajukan kepengurusan administrasi kependudukan tersebut dimana saja.

"Bisa diakses menggunakan komputer di rumah atau bisa dengan handphone," ujar Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi.

Untuk tahap awal akses administrasi kependudukan online ini baru bisa digunakan untuk pengajuan akta kelahiran, akta kematian serta surat keterangan pindah penduduk. Untuk pengembangan ke depan, semua kepengurusan administrasi kependudukan bisa dilakukan melalui online.

"Orang tua yang punya bayi baru lahir bisa langsung mengurus akta kelahiran anaknya secara online," katanya.

Prosedur pengajuan akta secara online juga cukup mudah. Warga harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu dengan mengakses alamat laman website tersebut.

"Selanjutnya tinggal mengikut perintah, mulai dari mengisi identitas, nomor handphone serta menyertakan dokumen yang dibutuhkan," katanya.

Khusus untuk akta kelahiran, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat keterangan lahir, buku nikah orangtua, foto kopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Seluruh dokumen tersebut harus discan terlebih dahulu, kemudian diupload sesuai kolom yang disediakan.

"Nanti petugas akan langsung memeriksa kelengkapan. Jika masih ada yang belum lengkap, akan diberitahu melalui pesan singkat. Kalau saat itu juga dokumen sudah sesuai, maka esoknya akta kelahiran bisa diambil di kantor dinas," ujarnya.

Sebelum akta kelahiran diterbitkan, sang bayi juga akan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu. Sementara tingkat kepemilikan akta kelahiran penduduk Kota Yogyakarta usia 0-18 tahun hingga akhir 2015 sudah mencapai 87,3 persen. Jumlah ini berada di atas target nasional yang ditetapkan yakni 75 persen.

Dalam sehari, rata-rata ada 30 permohonan akta kelahiran baru maupun akta kelahiran yang terlambat diajukan. Pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan guna mengenalkan layanan online tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, RR Titik Sulastri mengaku, layanan online tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam mengakses layanan adminduk. Apalagi, akta kelahiran sebetulnya merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga.

"Tidak ada alasan bagi masyarakat yang belum memiliki akta. Sekarang prosesnya sudah mudah, cepat dan ringkas. Tinggal kesadaran warga yang kami butuhkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement