REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3).
"Hari ini kita akan mengirim kembali berkas perkara kasus Jessica ke Kejati DKI ke teman-teman JPU," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).
Iqbal belum mengetahu jam berapa tim penyidik akan menyambangi kantor Kejati DKI Jakarta. Yang pasti kata dia, Senin ini berkas tersebut akan dilimpahkan untuk kedua kalinya.
Batas melengkapi berkas tersebut kata dia memang seharusnya berakhir pada Kamis (17/3). Akan tetapi, tim penyidik masih harus menambahkan beberapa keterangan di dalam berkas tersebut sehingga ada keterlambatan saat melimpahkan.
"Teknis pengembalian tidak diatur juga tidak ada sanksi dan lain lain. Ini (kami) sudah koordinasi, hari ini kami (akan) kembalikan," ujarnya.
Saat Republika.co.id meminta konfirmasi pada pihak Kejati DKI Jakarta, Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan belum menerima berkas tersebut. "Belum, belum menerima akan kami tunggu kalau bilangnya hari ini mungkin siang atau sore nanti, kami tunggu," ujar Waluyo saat dihubungi.
Baca juga: Kasus Zaskia, Bentuk Kegagalan TV Kemas Bisnis Hiburan