REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif DPRD Makassar menyatakan perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi kepada ibu menyusui terancam akan dicabut izinnya.
"Kita sudah akan melakukan sosialisasi ke semua perusahaan dan instansi agar segera menyiapkan ruang khusus bagi ibu-ibu yang sedang menyusui," ujar Wakil Ketua Pansus Ranperda ASI Ekslusif Melani Mustari di Makassar, Ahad (20/3).
Dia mengatakan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui sudah harus disiapkan di setiap perusahaan atau instansi karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang akan mengaturnya. Melani juga mengaku jika dalam Ranperda itu juga mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
"Dalam Ranperda ini ada mekanisme sanksi dan itu ada klasifikasinya. Sanksi paling berat itu, yah segala macam perizinannya bisa dicabut. Makanya, ini sangat penting," tegasnya.
Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui tidak diharuskan berukuran 3X4 meter persegi, akan tetapi juga bisa lebih kecil dari ukuran itu. "Ruang laktasinya ini fleksibel. Yang penting harus ada. Kita sesuaikan saja, kalau kantornya kecil tidak mungkin juga harus siapkan ruang yang besar," katanya.
Menurut Melani yang juga anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar itu mengungkapkan, ruang laktasi harus sesuai standar Organisasi Kesehatan PBB (WHO).
Sementara itu, sejumlah penumpang yang biasa menggunakan jasa terminal penumpang khususnya Terminal Regional Daya (TRD) Makassar menyatakan keinginannya agar pengelola menyiapkan segera ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu. "Saya salah satu pengguna Terminal Daya itu sempat bertanya-tanya sama petugas terminal, apakah ada ruangan menyusui atau tidak dan ternyata tidak ada," kata Suryani, salah seorang penumpang di TRD Makassar.