Ahad 20 Mar 2016 18:01 WIB

Bentrok Lapas Rajabasa, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas (Ilustrasi)
Foto: antara
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menetapkan lima tersangka penyebab terjadinya bentrok yang menewaskan Sirajudin, salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Bandarlampung.

"Kelima tersangka ini adalah lima dari sepuluh saksi napi yang dipinjam dari Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan setelah terjadi kerusuhan Jumat (18/3) malam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, Ahad (20/3).

(Baca juga: Satu Tewas, Polisi Selidiki Senjata Tajam di Lapas)

Menurut dia, Sabtu (19/3) malam telah digelar perkara dan lima napi di antaranya Anwar, Asep, Rahman, Kusnadi, serta Rojali ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang napi lainnya hanya dinyatakan sebagai saksi.

"Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Seperti Kusnadi merupakan pelaku penusukan terhadap korban, kemudian Rojali yang melakukan pelemparan pot atau tempat sepatu, sedangkan tiga lainnya melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban tewas," kata dia.

Ia menyebutkan kejadian itu tidak masuk dalam kejahatan berencana mengingat berlangsung secara spontan sesaat adanya cekcok mulut di antara mereka.

"Awalnya korban dan salah seorang napi bersengketa soal pembayaran gadai HP, namun saat ditengahi oleh rekan lainnya sesama napi terjadi ketersinggungan sehingga menyebabkan ribut mulut yang diakhiri dengan perkelahian di antara mereka," kata Dery.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkumham Lampung terkait proses hukum lima tersangka napi itu.

"Kami masih koordinasikan terkait proses hukum para napi tersebut, mengingat mereka baru menjalani masa tahanan," katanya.

Proses hukum dilanjutkan setelah selesai masa tahanan, kata Dery, dan baru akan dilanjutkan setelah kelimanya menjalani masa tahanan yang sedang dijalani saat ini.

"Jadi, bisa sepuluh tahun atau sesuai dengan masa tahanan masing-masing tersangka. Setelah selesai menjalani hukuman hasil kejahatan sebelumnya baru proses hukumnya dilanjutkan," ujar Dery.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement