REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, mestinya pemerintah mengkaji ulang dan mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Sehingga, pemerintah bisa menjelaskan apa urgensi dari rencana menaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres tersebut.
“Peraturan presiden (Nomor 19 tahun 2016) ini mestinya dikaji ulang, dievaluasi. Ini kalau presiden baik kepada rakyat. Jangan naik dulu, evaluasi dulu,” kata Dede di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/3).
Dede melanjutkan, saat ini beban rakyat Indonesia itu terlalu berat. Situasi ini akan semakin parah jika pemerintah benar-benar menaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 April 2016 mendatang.
“Rakyat saat ini masih terbebankan. Ada iuran BPJS Ketenagakerjaan, ada iuran Tapera, listrik kemarin baru naik, harga bawang masih tinggi, harga cabe juga demikian. Beban ini jangan ditambah dulu untuk pelayanan yang standar seperti pelayanan kesehatan,” ucap Dede.
Dede menyarankan, jika memang dana yang dikelola BPJS tidak cukup untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, pemerintah bisa menalanginya terlebih dahulu. Seandainya pun memerintah tidak memiliki dana, bisa meminjam terlebih dahulu, demi kesejahteraan rakyatnya.
“Atau kalau negara bisa mengambil pinjaman Bank Dunia atau di mana pun untuk melakukan pembangunan infrastruktur, masa nggak bisa minjem juga untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tambah Dede.
Baca juga: Managemen Biaya BPJS Kesehatan Diminta Acu WHO