REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengungkapkan adanya ketidakharmonisan antara jajaran pengurus BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan. Ketidakharmonisan tersebut lantaran Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengambil kewenangan Kemenkes dalam membuat aturan.
“Saya tahu infonya bahkan sampai gebrak-gebrak meja, karena kewenangan dari Kemenkes diambil oleh Dirut BPJS Kesehatan. Membuat aturan, padahal belaiu itu adalah lembaga pemerintah non departemen,” kata Marius di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/3).
Marius mengungkapkan, dia mengetahui informasi adanya ketidakharmonisan antara Kemenkes dengan BPJS Kesehatan dari Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. “Saya mengetahui info tersebut dari ibu menteri kesehatan sendiri,” ucap Marius.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf juga membenarkan adanya kekisruhan yang terjadi diantara Kemenkes dengan BPJS Kesehtan. Meski begitu, Dede enggan menanggapi isu tersebut.“Ya tahu dong (adanya ketidakharmonisan antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan). Tapi saya tidak mau menanggapi dulu isu tersebut. Nanti dikira dikira Menpora sama PSSI,” kata Dede.
Dede melanjutkan, poin utama yang perlu dicermati oleh kedua kubu yang berseteru tersebut adalah adanya operator dan regulator. Dalam hal ini, regulator yang sebenarnya adalah kementerian kesehatan.
“Poin utamanya di sini ada ada operator ada regulator. Regulator itu sebenarnya kementerian kesehatan, operatornya adalah BPJS. Ini aja yang biasanya suka kisruh,” tambah Dede.