REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis total pejabat negara yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dari data KPK, sekitar 90.317 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaannya.
Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan dari 228.369 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, masih terdapat 90.317 yang belum menyerahkan LHKPN. Jumlah tersebut merupakan seluruh pejabat negara di tingkat pusat dan daerah.
"Pejabat negara itu banyak seperti pemerintah pusat dan pemda. Secara keseluruhan terdapat 228.369 yang harus lapor dan yang belum 90.317. Itu pusat dan daerah," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Untuk pejabat legislatif, Alex mengatakan terdapat sekitar 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara dari total 545 anggota DPR RI, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen yang belum membuat LHKPN," ujar Alexander.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dari para penyelenggara negara tersebut belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara, kata dia, merasa formulir LHKPN cukup rumit. Untuk itu, lanjut Alexander, KPK kini tengah menyederhanakan formulir LHKPN dan membuat e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara dapat lebih mudah melaporkan kekayaannya.
"Selain sulit, mereka sendiri itu yang malas untuk melaporkan harta kekayaannya. Nah, yang malas itu akan kita dorong bersama Menpan RB untuk melaporkan," katanya.
Sementara itu, Menpan RB, Yuddy Chrisnandi mengakui seluruh Menteri di Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen dari 400 pejabat eksekutif di tingkat eselon 1 yang belum menyerahkan LHKPN.
"30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon 1 kira-kira 120 orang yang belum melaporkan," kata Yuddy.
Yuddy menegaskan pihaknya akan memaksa para pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN untuk melaksanakan kewajibannya. Pihaknya akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap pejabat yang malas melapor LHKPN.