Jumat 18 Mar 2016 15:07 WIB

Eksekusi Mati Tahap Tiga Belum Ada Kejelasan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Petugas keamanan bersiaga jelang eksekusi mati narapidana di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (4/3).
Foto: Antara
Petugas keamanan bersiaga jelang eksekusi mati narapidana di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana narkoba hingga kini belum ada kepastian. Meskipun Kejaksaan Agung (Kejakgung) sendiri menampik eksekusi mati tahap ketiga tidak dilanjutkan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada penghentian eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana narkoba. Hanya saja saat ini, pemerintah menunggu waktu pelaksanaan.

"Lihat nanti, saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan. Hanya tunggu waktu saja," ujar Prasetyo, di Kejakgung, Jumat (18/3).

Namun, Prasetyo enggan menjelaskan alasan kuat Kejakgung belum melanjutkan eksekusi mati tahap ketiga. Termasuk apakah belum dilaksanakan eksekusi mati karena mendapatkan tekanan dari dunia Internasional.

Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki aturan hukum sendiri. Karena itu, aturan tersebut harus ditegakkan. "Dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement