Jumat 18 Mar 2016 13:18 WIB

KPI Imbau Lambang Negara tak Menjadi Bahan Gurauan

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idhi Muzayat mengimbau agar tidak lagi menggunakan lambang negara sebagai bahan gurauan. Imbauan itu dikeluarkan KPI terkait kejadian pernyataan penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang kontroversial. Idhi menilai, harus ada pelajaran yang diambil dari kejadian tersebut.

Idhi mengatakan, mungkin jawaban kontroversial Zaskia dalam acara "Dahsyat" di RCTI pada Selasa (15/3) hanya sebatas gurauan. Namun, menurut Idhi, bahan gurauan tersebut kurang pas karena telah membawa-bawa lambang negara.

"Meskipun apa itu dalam konteks gurauan itu tetap itu tidak pas karena mengandung muatan negara," kata Idhi menjelaskan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/3).

(Baca Juga: Menghina Lambang Negara, Zaskia Gotik Dilaporkan ke Polisi)

Ia menjelaskan, dasar berdirinya penyiaran televisi adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, dia mengatakan, Zaskia justru melecehkan apa yang sudah menjadi dasar adanya penyiaran televisi. "Kan ada aturannya UU No 32 Tahun 2002, justru dasar adanya penyiaran itu kan Pancasila. Ini malah melecehkan Pancasila yang menjadi dasar adanya penyiaran televisi," ujar Idhi.

Untuk meminimalkan terulangnya kejadian serupa, Idhi mengimbau supaya setiap program acara yang dirancang setiap stasiun televisi harus benar-benar ditentukan penetapannya. Idhi mengatakan, belajar dari pengalaman kejadian serupa, juga pernah terjadi saat ada sekelompok aktris yang menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dengan cengengesan.

"Imbauan saya kira untuk program-program yang laik itu yang harus kemudian benar-benar dilakukan penetapan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement