Kamis 17 Mar 2016 21:35 WIB

Kemenag Segera Keluarkan Aturan Baru Terkait Haji

Red: M Akbar
Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.
Foto: Reuters
Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama Republik Indonesia segera mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait dengan persyaratan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi di Semarang, Kamis (17/3), mengatakan bahwa aturan baru itu adalah calon jemaah haji yang diperbolehkan mendaftar harus berusia minimal 12 tahun dan seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji akan diizinkan mendaftar lagi setelah 10 tahun.

"Dahulu begitu lahir sudah boleh berangkat haji. Akan tetapi, sekarang dibatasi minimal berusia 12 tahun dan seorang yang sudah berhaji, baru boleh mendaftar lagi 10 tahun kemudian," katanya.

Selain itu, Kementerian Agama juga bakal mengeluarkan aturan terbaru mengenai pendaftaran calon jemaah haji yang makin dipermudah dengan pemotongan sejumlah prosedur pendaftaran.

"Selain mempermudah masyarakaat dalam melakukan ibadah haji, hal tersebut juga sebagai bentuk langkah reformasi birokrasi," ujarnya.

Menurut dia, aturan baru terkait dengan haji tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada bulan April 2016.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar haji sebelum aturan itu diberlakukan, lanjut dia, tetap menggunakan aturan yang lama.

Ia menjelaskan bahwa tujuan aturan baru tersebut untuk mengatur dan mengurangi masa tunggu calon jemaah haji.

"Saat ini masa tunggu pemberangkatan haji masih berkisar antara 18 dan 19 tahun," katanya.

Ahmadi mengungkapkan bahwa kuota haji dari Indonesia pada tahun 2016 yang diberikan pemerintah Arab Saudi tercatat sebanyak 23.240 orang dan diperkirakan akan bertambah karena pemerintah berencana menambahnya sebanyak 10.000 orang.

"Kalau ada tambahan kuota haji, paling untuk Jateng tidak banyak, kemungkinan hanya 1.000 orang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement