Kamis 17 Mar 2016 18:50 WIB

Jual Teman Sendiri, Muncikari Mahasiswi Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Dua perempuan berada di depan papan berisi data para mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) saat verifikasi dan sosialisasi penutupan lokalisasi di kawasan Tambakasri (Kremil) Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua perempuan berada di depan papan berisi data para mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) saat verifikasi dan sosialisasi penutupan lokalisasi di kawasan Tambakasri (Kremil) Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang muncikari diamankan dari sebuah tempat karaoke ternama di Jl Palang Merah, Medan. Ia ditangkap saat sedang menjajakan jasa seks empat perempuan anak buahnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penangkapan oleh petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut tersebut dilakukan Selasa (15/3) sore.

"Tersangka yang diamankan berinisial VM alias V, seorang mahasiswi. Sedangkan empat korban perdagangan orang oleh tersangka, yakni ES, RP, TR, dan SR," kata Helfi, Kamis (17/3).

Helfi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi mengenai adanya muncikari yang sering mangkal di tempat karaoke ternama tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi si muncikari.

Dari komunikasi itu, lanjut Helfi, tersangka menawarkan beberapa perempuan dengan tarif Rp 500 ribu untuk menemani berkaraoke dan Rp 2 juta untuk melakukan persetubuhan untuk tiap short time. Petugas yang menyamar dan tersangka kemudian sepakat bertemu di tempat karaoke yang biasa digunakan tersangka.

Di sana, tersangka muncikari membawa empat perempuan sekaligus yang juga masih berstatus mahasiswi. Ia lalu meminta bayaran sebesar Rp 7.500.000 saat hendak berangkat ke hotel.

"Tapi setelah disepakati hanya diberikan sebesar Rp 1 juta sebagai panjar. Setelah menyerahkan uang panjar tersebut, petugas mengamankan muncikari," ujar Helfi.

Saat ini, Helfi mengatakan, petugas telah membawa muncikari berikut empat korban ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas pun telah mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, tersangka muncikari dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Helfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement