REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penolakan itu lantaran pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan tersebut.
"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR, Kamis (17/3).
Irma mengatakan Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran karena masih belum memuaskannya kinerja pelayanan. Empat rekomendasi penting tersebut terkait, pertama pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.
"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.
Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut. Irma mengatakan, untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," katanya.