Kamis 17 Mar 2016 13:48 WIB

MKD Minta Data Laporan Kekayaan Anggota DPR ke KPK

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta data anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua MKD Surrachman Hidayat mengatakan, data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan.

"Surat permintaan ke pimpinan DPR RI agar meminta KPK memberikan daftar anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN sudah disampaikan pada 14 Maret lalu," kata Surrachman, Kamis (17/3).

Ia mengatakan, pimpinan DPR tentu sudah menindaklanjuti permintaan MKD itu dan mengirimkan surat ke KPK. Meski demikian hingga saat ini, kata Surrachman, pihaknya belum menerima data tersebut dari KPK.

"Kita akan tetap berkirim surat ke anggota DPR RI untuk mengingatkan agar segera menyerahkan LHKPN, meski data dari KPK belum kami terima," kata dia.

MKD dalam masa persidangan III, menerima empat pengajuan dari masyarakat dan satu imbauan dari kelompok masyarakat. Dari empat pengajuan, tiga diantaranya diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena berbagai pertimbangan termasuk alat bukti yang kurang dan pencabutan pelaporan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement