Kamis 17 Mar 2016 11:06 WIB

'Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Harusnya Dipermudah'

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai syarat dukungan untuk calon perseorangan (independen) dalam Pilkada tidak seharusnya diperberat.

"Seharusnya syarat calon independen dipermudah dan bukan diperberat, Jalur indepeden harus dipermudah bukan dipersulit," tegasnya, Kamis (17/3).

Djayadi mengatakan syarat pilkada dari MK sudah benar, dibandingkan dengan syarat yang diusulkan DPR RI. Karena jika calon potensial tidak dapat maju dari partai, mereka dapat maju melalui jalur alternatif secara independen.

Meskipun syarat dalam pilkada yang menyerap 6,5-10 persen dari jumlah penduduk sudah cukup berat. Menurutnya syarat tersebut sebenarnya sudah cukup dan kalau bisa diperingan.

"Karena selama ini 6,5 persen dari DPT, ya sudah tidak usah diperberat lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk maju dalam pikada 2019 melalui partai terlalu mahal karena ada mahar biaya politik dan sebaganya. Jadi calon independen diperlukan untuk menjadi alternatif yang lebih banyak kepada masyarakat.

"Adanya calon independen agar partai politik berbenah agar lebih membuka partainya, supaya kepala daerah yang potensial bisa maju," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement