Kamis 17 Mar 2016 09:44 WIB

BPJS Kesehatan Diminta Transparan Soal Klaim ke Rumah Sakit

Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari menyesalkan kenaikan BPJS Kesehatan. Karena menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengharuskan alokasi pusat untuk kesehatan mencapai lima persen.

"Namun, ini sudah diputuskan. Jadi, yang harus dilakukan adalah transparansi dari BPJS mengenai klaim ke rumah sakit," kata dia, Kamis (17/3).

Ia juga meminta BPJS selalu berkoordinasi terkait dengan perubahan peraturan. Sehingga tidak ada lagi anulir dan penundaan atas keputusan BPJS.

"Ke depan, kami juga akan melakukan rayonisasi rujukan agar tidak terjadi penumpukan pada rumah sakit tertentu," kata Riky.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal berharap rumah sakit dan klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS agar segera mau melayani peserta program tersebut agar terjadi pemerataan.

"Saat ini faskes masih kurang jadi ada penumpukan. Dengan kenaikan ini diharapkan rumah sakit dan klinik lain juga segera bergabung melayani peserta BPJS agar tidak terjadi penumpukan," katanya.

Kenaikan tersebut untuk fasilitas kesehatan ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500,00 per bulan, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42.500,00 per bulan, sedangkan peserta kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500,00 per bulan.

(Baca Juga: BPJS: Iuran Peserta tak Ujuk-Ujuk Dinaikkan Pemerintah)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement