REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah merampungkan izin konsesi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan untuk PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) pada lima kilometer, yakni di Km 95 hingga Km 100 dari total 142,3 Km.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, sedang merampungkan dokumen yang diajukan KCIC terhadap lima km tersebut.
"Kalau izin usaha sudah saya naikan ke Pak Menteri, besok mungkin sudah teken. Izin pembangunan juga mungkin paling lambat Jumat bisa," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalab Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/3) malam.
Ia meminta, KCIC segera mengajukan dokumen bagi sisa Km yang ada agar bisa segera diproses. Ia menambahkan, Kemenhub harus memeriksa terlebih dahulu secara teknis satu per satu. Untuk lima Km dari Km 95 hingga Km 100, Kemenhub sudah memeriksa dokumen yang diajukan, meski ada beberapa yang masih perlu ditambah, dan akan menyusul. Kemenhub, kata dia, akan mengupayakan agar izin usaha dan izin pembangunan di lima Km tersebut dapat selesai pada pekan ini.
Dengan begitu, proses kontruksi pembangunan sudah bisa dilakukan. Ia menegaskan, untuk kelengkapan teknis di lima Km itu sudah selesai semua.
"Yang lima (Km), begitu kita keluarkan tandatangan, sudah bisa dilaksanakan kontruksi. Minggu depan sudah bisa berjalan (pembangunan)," ungkapnya.