Senin 15 Sep 2025 22:39 WIB

Keselamatan Transportasi Menjadi Prioritas Kemenhub

Tak berhenti di atas kertas, serangkaian kampanye pun ditempuh di beberapa bandara.

Penumpang turun dari pesawat saat simulasi penanggulangan keadaan darurat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Simulasi tersebut digelar untuk meningkatkan kecepatan respons, koordinasi, dan efektivitas penanganan darurat oleh seluruh stakeholder.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Penumpang turun dari pesawat saat simulasi penanggulangan keadaan darurat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Simulasi tersebut digelar untuk meningkatkan kecepatan respons, koordinasi, dan efektivitas penanganan darurat oleh seluruh stakeholder.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gencarnya pengembangan infrastruktur transportasi untuk meningkatkan konektivitas oleh pemerintah dibarengi dengan pertimbangan keselamatan. Artinya, dalam proses pergerakan barang maupun manusia, aspek keselamatan diutamakan.

Sebut saja dalam perkeretaapian, yang merujuk UU 23 tahun 2007, aspek keselamatan harus mencakup sejumlah hal, yaitu pengadaan prasarana/sarana. Desain, spesifikasi teknis, dan proses pembangunan/pengadaan berkeselamatan.

Selain itu, adanya pengujian sarana, prasarana, SDM dan penilaian keselamatan. Dalam pengoperasian sarana/prasarana perkeretaapian, wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana/sarana perkeretaapian.

Terkait perawatan, maka perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian wajib memenuhi standar perawatan dan dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian. Termasuk dalam hal pengusahaan.

Pada aspek ini, pengusahaan prasarana/sarana perkeretaapian wajib dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian. Badan usaha wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan (prasarana), dan izin operasi.

Secara perinci, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan bahkan menyusun roadmap aspek keselamatan dalam lima tahun ke depan. Di antaranya pengujian dan sertifikasi kelaikan sarana dan prasarana serta SDM perkeretaapian.

Pengawasan kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian serta kecakapan/keahlian SDM perkeretaapian. Peningkatan dan rehabilitasi prasarana jalur, jembatan dan fasilitas operasi untuk memenuhi kelaikan teknis dan operasi.

Pengawasan dan evaluasi kinerja sarana, prasarana dan sdm melalui ramp check sarana, inspeksi keselamatan prasarana dan daerah rawan, audit dan penilaian keselamatan, evaluasi tanggap darurat serta sosialisasi dan promosi keselamatan perkeretaapian.

Isu keselamatan juga menyentuh moda transportasi darat lainnya, yaitu kendaraan. Merujuk data Korlantas Polri 2024, penyebab kecelakaan kendaraan biasanya didominasi oleh faktor manusia, angkanya mencapai 61 persen.

Penyebab berikutnya, faktor sarana dan prasarana sebesar 30 persen sedangkan faktor kendaraan 9 persen. Pengemudi juga menjadi pemicu kecelakaan. Di antaranya karena tak menjaga jarak aman, ceroboh saat berbelok, dan ceroboh ketika mendahului kendaraan lain.

Maka, guna mengantisipasi kecelakaan dan meningkatkan keselamataan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil sejumlah inisiatif. Di antaranya, membangun BPLJSKB Proving Ground Bekasi.

Proving Ground Bekasi memenuhi regulasi nasional dan standar internasional Asean Mutural Recognition Agreement ASEAN MRA–UNECE, serta memungkinkan pengujian tipe kendaraan dilakukan penuh di dalam negeri.

Terdiri atas 16 fasilitas uji berstandar internasional mencakup sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan berat. Uji yang tersedia meliputi keselamatan, lingkungan, dan performa, termasuk uji tabrak sebagai bentuk komitmen peningkatan keselamatan pengguna jalan.

Langkah lainnya, implementasi Zero ODOL 2027, yang dilakukan secara nasional bersama kementerian/lembaga lain.

Upaya prioritas Kemenhub di antaranya, integrasi data yang menggabungkan data kendaraan, data muatan, dan data pelanggaran untuk diintegrasikan dengan sistem ETLE kepolisian.

Lalu, deregulasi dan harmonisasi peraturan terkait kesejahteraan pengemudi, tarif angkutan, spesifikasi kendaraan angkutan barang. Ada pula Layanan Teman Bus, yang merupakan upaya Kemenhub menyediakan angkutan perkotaan yang aman dan nyaman.

Sejak 2020 dilaksanakan program pelayanan Buy the Service di 16 kota dan akan dilanjutkan di kota-kota lain. Pada 2028 juga rencananya akan dioperasikan angkutan massal BRT di Kota Medan dan Bandung.

Saat ini Indonesia masih tertinggal dalam masalah waktu tempuh kendaraan dan 71 dari 92 (77,2 persen) kota madya di Indonesia belum memiliki angkutan umum perkotaan yang andal. Kota-kota tersebut masih mengandalkan layanan angkutan perkotaan yang tidak terjadwal dengan armada kurang layak dan terbatas.

Berbeda lagi dengan transportasi udara. Kemenhub menetapkan tahapan-tahapan, yaitu peningkatan level keselamatan penerbangan nasional. Selain itu, harmonisasi regulasi dan implementasi dengan standar ICAO.

Tekad lainnya, pengurangan potensi risiko kecelakaan dan insiden penerbangan, serta mendorong budaya safety first di seluruh lini penerbangan Indonesia. Tak berhenti di atas kertas, serangkaian kampanye pun ditempuh di beberapa bandara.

Misalnya, kegiatan Safety Culture FOD Walk di Area Apron T3 Bandar Udara Soekarno Hatta. Kampanye Year of Facilitation Tahun 2024 di Area Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Selain itu, ada pengarahan keselamatan (Safety Briefing) oleh Kantor Otoritas Bandar Udara diseluruh Indonesia kepada Stakeholder Bandara (UPBU, BUBU, Airline, Ground Handling, dan lain-lain).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement