REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan pengelola aplikasi transportasi online atau daring, Grab dan Uber Taksi diperbolehkan bermitra dengan perusahaan apapun sepanjang memenuhi ketentuan pemerintah. Hanya perusahaan berbadan hukum yang boleh bekerja sama dengan Grab dan Uber taksi.
"Dalam usaha operasional transportasi online, Grab dan Uber taksi boleh menjalin kerja sama dengan perusahaan mana pun. Hanya saja, perusahaan yang dimaksud harus berbadan hukum atau sudah mendapat izin usaha transportasi sesuai undang-undang," kata Ismail ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/3).
Dalam hal ini, lanjutnya, ada tiga instansi yang diisyaratkan dapat bermitra dengan Uber dan Grab taksi. Ketiganya yakni, perusaan BUMN, perusahaan BUMD dan koperasi.
Adapun perusahaan rental mobil yang tergabung dalam koperasi diperbolehkan bermitra dengan Grab dan Uber taksi. "Yang masih berada di luar keanggotaan koperasi atau penyedia jasa sewa mobil perorangan tidak boleh bermitra dengan Grab dan Uber taksi. Ini terkait permohonan pengajuan izin bagi perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis online," ucap Ismail.
Izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tutur dia, mensyaratkan adanya status badan hukum terhadap perusahaan yang bermitra dengan Grab dan Uber taksi. Selain syarat itu, ada sejumlah ketentuan lain seperti memenuhi uji KIR dan jaminan kondisi kendaraan yang harus dipenuhi sesuai standar Kemenhub.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).
"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan para pelaku usaha rental mobil termasuk GrabCar harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah", tandas Puspayoga kepada wartawan di Jakarta, Rabu.