Rabu 16 Mar 2016 18:04 WIB

Banyak Obat Tradisional dan Jamu Gendong tak Penuhi Standar Mutu

Rep: Yulianingsih/ Red: Winda Destiana Putri
Para pedagang jamu. Ilustrasi
Para pedagang jamu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Belum semua obat tradisional dan jamu gendong yang beredar di DI Yogyakarta memenuhi syarat secara kesehatan dan aman dikonsumsi.

Berdasarkan sidak yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui bahwa mayoritas obat tradisional dan jamu gendong tidak memenui syarat kesehatan dan keamanan.

‪Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM RI, Ondri Dwi Sampurno mengatakan, belum lama ini pihaknya melakukan sidak terhadap puluhan jamu gendong dana produsen obat tradisional di DI Yogyakarta.

"Hasilnya cukup mencengangkan karena sebagian besar tak memenuhi standar mutu," ujarnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi dan bimbingan teknis pelaku UMKM Obat Tradisional dan Usaha Jamu Gendong di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/3).

Menurutnya, di Kota Yogyakarta dari beberapa sampel obat tradisional hanya dua yang masuk kriteria standar mutu. Di Sleman dari lima pedagang obat tradisional yang disidak baru satu yang memenuhi syarat.‬ Bahkan di Kabupaten Bantul dari 12 pedagang yang diperiksa produknya hanya satu yang memenuhi syarat.

Untuk itu kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat payung hukum untuk mengatur dan mengawasi pelaku UMKM obat tradisional dan jamu gendong.

Selain untuk melindungi konsumen, regulasi itu nantinya sebagai standarisasi agar produk pelaku usaha sesuai dengan standar mutu dan mampu disejajarkan dengan produk obat di tingkat regional, nasional, bahkan internasional.‬

Hal ini kata dia, pentinga terutama memasuki iklim masyarakat ekonomi Asia (MEA). Maka standar produk menjadi acuan tersendiri. Menurutnya potensi obat tradisional menjadi obat dinegeri sendiri sangat besar. Apalagi Indonesia kaya akan jenis tanaman tradisional yang berkasiat obat.

Meski begitu kata dia, belum semua produk obat tradisional memenuhi syarat sesuai Permenkes 006 tahun 2012 tentang izin usaha untuk obat tradisional baik industsri maupun usaha obat tradisional. Dari seluruh izin produk obat tradisional kata dia, baru 211 izin usaha yang produknya disesuaikan dengan syarat permenkes tersebut.

Namun kata dia, masih ada 959 prosuk yang  belum menyesesuaikan izin. Di Kota Yogyakarta sendiri dari 33 izin usaaha baru 22 yang menyesuaikan izin sesuai syarat permenkes tersebut.

Sementara berdasarkan data Kementrian Perdagangan 2012, potensi industri jamu di Indonesia ada 1.247 industri jamu. Dari jumlah itu 129 unit berupa Industri Obat Tradisional dan selebihnya termasuk golongan usaha kecil dan obat tradisional dan usaa menengah obat tradisional tersebar sebagian besar di Pulau Jawa.

Sementaara itu dalam sambutannya membuka acara tersebut ‪Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini mengatakan, hingga saat inii pihaknya  belum menerima laporan dari masyarakat terkait kasus keracunan yang diakibatkan oleh obat tradisional dan jamu gendong.‬

"Meski ada temuan belum memenuhi standar mutu namun belum ditemukan adanya kasus keracunan akibat jamu gendong," katanya.

‪Meski demikian, pemerintah berharap jangan sampai produk seperti jamu tradisional hilang ditengah gempuran obat kimia dan pasar bebas Asia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement