REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Antono menjamin tidak akan ada perubahan tarif setelah Grabcar memiliki badan hukum. Sebab untuk menentukan harga, Grabcar melihat mekanisme pasar.
"Lagi-lagi kita sedang menunggu pemerintah, namun perlu digaris bawahi bahwa Grabcar bukan merupakan angkutan umum berupa taksi," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/3).
Masalah tarif, menurut dia, bukan negara yang memiliki kewenangan, tetapi kesepakatan antara Gracar dan pelanggan.
"Saya rasa tidak ada perubahan dari sisi harga, terkait dengan KIR dan lain-lain, karena harga tidak ditentukan dari pemerintah," kata dia.
Dari awal Grabcar beroperasi, ia tidak pernah mempertimbangkan mempengaruhi tarif. karena tarif transportasi nantinya, tergantung pengemudi dan pengguna melihat mekanisme pasar. Sebab jika dinaikan, namun tidak digunakan, maka tentunya bukan keputusan yang baik.
Diharapkan setelah disahkan Grabcar memiliki badan hukum oleh Menteri Koperasi dan UKM (KEMENKOP dan UKM), Grabcar dapat berjalan dengan baik.