Rabu 16 Mar 2016 14:03 WIB

KPK akan Periksa 10 Direktur Perusahaan Swasta Terkait Kasus TPPU Wawan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Yuyuk Andriati
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh direktur perusahaan swasta, sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka TCW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

Yuyuk mengatakan sepuluh orang tersebut yakni,  Direktur PT Citra Karya Putra Silungkang Mardi Arief, Direktur CV Yuniar HM Sutisna, Direktur CV Pelita Asih Inal Zainal Hadi, Direktur CV Maulida Mandiri Heri Baelanu, Direktur PT Sukalimas Mekatama Raya HA Hidayat, Direktur CV Karya Raksa Fuad Hasan.

Kemudian, Direktur PT Surtini Jaya Kencana Endang Suhardireja, Direktur PT Tjukul Indosarana Dian Zamzami, Direktur CV Suka Limas Perkasa Adriawan, dan Direktur Banten Aqw Yindo Raya Anang Rahmatullah.

Selain itu, kata Yuyuk, penyidik KPK juga memanggil Herdian Koosnadi sebagai wiraswasta. Pemanggilan ini guna mendalami TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.

Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement