Rabu 16 Mar 2016 13:46 WIB

Paloh: NasDem Tolak Kenaikan Syarat Calon Independen

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) menyampaikan pandangan pada perayaan HUT ke-4 Partai NasDem, di Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) menyampaikan pandangan pada perayaan HUT ke-4 Partai NasDem, di Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BERAU --  Partai NasDem menolak kenaikan syarat jumlah dukungan masyarakat terhadap calon perseorang (independen) dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"NasDem akan instruksikan tolak itu," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3).

Paloh mengatakan apapun langkah partai politik jika 'bertabrakan' dengan aspirasi masyarakat Indonesia justru akan melemahkan seluruh pihak termasuk sistem demokrasi.

Ia menilai wacana peningkatan syarat jumlah dukungan calon perseorangan akan semakin memperlebar jarak antara masyarakat dengan partai politik.

Paloh khawatir kebijakan merevisi UU Pilkada itu tidak akan membawa suasana 'kebatinan' masyarakat yang positif terhadap masyarakat sehingga menimbulkan polemik dan kontroversi baru karena publik akan menentang.

Pria asal Aceh mengusulkan perlu sosialisasi, serta langkah jitu dan strategis agar masyarakat tidak semakin menjaga jarak dengan partai politik mengenai rencana menaikkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan.

"Ini bahaya bagi eksistensi parpol di negeri ini termasuk upaya penyempurnaan UU Pilkada ini perlu sosialisasi pemikiran mengapa UU Pilkada ini perlu disempurnakan," ujarnya.

Diungkapkan Surya, agar adil ketika syarat dukungan calon perseorangan dinaikkan maka syarat "Parlementary Threshold" bagi partai politik juga harus ditingkatkan dari 3,5 persen menjadi 7 persen.

"Barang kali partai juga harus konsisten untuk menaikkan parlementary threshold pada Pemilu sekarang 3,5 persen menjadi 10 persen atau 7 persen misalkan itu ada spirit bagus," ucap pemimpin Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana meningkatkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan kepala daerah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dari 10 persen menjadi 20 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement