REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basukki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mempermasalahkan jika nantinya UU Pilkada resmi direvisi yang salah satu poinnya yakni kenaikan syarat minimal dukungan pada calon independen.
"Saya sih enggak terlalu masalahkan itu, kan tergantung masyarakat mau dateng (memberikan dukungan)," katanya, Rabu (16/3).
Ahok mengatakan mendukung penuh keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi. Tetapi, pilihannya untuk maju lewat jalur independen karena ingin berjuang bersama orang-orang yang tak percaya pada kinerja parpol.
"Yang terjadi saat ini sebenarnya kita mau memenangkan warga rakyat yang masih percaya pada demokrasi untuk kehidupan lebih baik. Tapi sedikit kurang percaya pada orang-orang yang ada di parpol," ujarnya.
Ahok merasa pilihannya maju sebagai calon independen pada pilgub DKI 2017 merupakan bagian dari demokrasi. Menurutnya, calon independen bukanlah anti demokrasi dan parpol.
"Jadi independen ini juga bagian dari demokrasi, bahkan juga ada yang ngusulin parpol boleh dukung independen. Itu sudah dilakukan nasdem di lima wilayah, Nasdem bukan pertama kali ini dukung saya independen, itu sudah dilakukan di lima lokasi lain," ucapnya.
Diketahui, DPR hendak revisi UU Pilkada dengan menaikan jumlah persentase minimal dukungan pada calon independen. Awalnya syarat minimal dukungan hanya tujuh persen dari daftar pemilih tetap. Namun jika revisi itu disahkan maka akan naik hingga sepuluh persen.