Rabu 16 Mar 2016 07:42 WIB

BC Kendari Sita Ribuan Botol Miras Seharga Rp 199 Juta

Wakil Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/Dadaha Yudha, Kapten Inf Alisun (kedua kanan) dan jajarannya secara simbolis menyerahkan minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Kepala Bea & Cukai Nunukan, Max Rori (kedua kiri) di Kantor BC Kabupate
Foto: Antara/M.Rusman
Wakil Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/Dadaha Yudha, Kapten Inf Alisun (kedua kanan) dan jajarannya secara simbolis menyerahkan minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Kepala Bea & Cukai Nunukan, Max Rori (kedua kiri) di Kantor BC Kabupate

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara menyita ribuan botol minuman keras ilegal yang diselundupkan dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan melalui jalur darat menuju Kendari.

"Awalnya kami terima laporan bahwa ada indikasi truk mencurigakan, lalu saya koordinasikan dengan teman-teman menuju lokasi truk itu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Kendari Leonardo Samosir di Kendari, Rabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, didalam truk tersebut ditemukan 5.904 botol minuman keras golongan B yang tidak dilengkapi dengan label bea cukai. Untuk mengelabui petugas, pemilik truk sengaja menutupnya bersama barang sembako dan kebutuhan rumah tangga.

Meski sudah mendapatkan barang bukti, petugas Bea dan Cukai Kendari tidak mengetahui siapa pemilik dari ribuan botol minuman keras ilegal tersebut.

Sementara sopir yang diinterogasi mengaku hanya sebagai pengantar barang, sehingga malam harinya sopir bersama truk dilepas kembali, sementara minuman keras disita.

"Barang itu diantar dari posisi yang ditentukan di Makassar, lalu setelah sampai disini (Kendari) akan ketemu disatu titik, jadi bukan diantar ke alamat-alamat seperti barang lainnya yang ada di dalam truk,? tambahnya.

Leonardo Samosir menjelaskan, status minuman keras ini kemudian menjadi Barang Dikuasai Negara.

Kantor Bea dan Cukai Kendari tinggal menunggu perintah dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dimusnahkan. Diperkirakan nilai jual minuman keras ilegal ini sekitar Rp 199 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 109 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement