Rabu 16 Mar 2016 04:30 WIB

Ini Empat Alasan Mengapa Densus 88 Harus Dievaluasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, KPAI minta pola kerja Densus 88 dievaluasi karena melanggar prinsip perlindungan anak.

Penggeledahan Densus 88 di TK Roudlatul Athfal Terpadu Amanah Ummah, Klaten menimbulkan ketakutan bagi anak-anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

KPAI, ujar dia, meminta Kapolri mengaveluasi kinerja Densus 88 karena dalam beberapa kasus penangkapan dan penggeledahan tidak memperhatikan perlindungan anak.

"Bukan hanya saat penggeledahan  di TK Raudhatul Atfal Klaten yang baru saja terjadi, namun telah banyak tindakan sebelumnya yg dapat dikategorikan kurang memperhatikan prinsip-prinsip dan ikhtiar perlindungan anak," ujarnya, Selasa, (15/3).

Setidaknya ada empat  alasan mengapa kinerja Densus 88  perlu dievaluasi.  Pertama, Densus melakukan penggeledahan di sekolah hingga membuat anak ketakutan.

Kedua, Densus 88 juga pernah  melakukan penangkapan terduga teroris  di depan balita. Ketiga, proses penangkapan terduga usia anak yang terlibat teroris, dalam beberapa kasus  polanya tidak jauh berbeda dengan  penangkapan orang dewasa. Padahal harus berbeda sama sekali.

Baca juga, Ustaz Erick: Semua Tindakan Densus 88 akan Dipertanggungjawabkan kepada Allah.

Anak yg terduga teroris atau menjadi simpatisan kelompok radikal, hanyalah korban faktor penyebab. Korban indoktrinasi, dijebak, diradikalisasi dan lain-lain.  Keempat, dalam penangkapan terduga teroris, seringkali fokus pada output tetapi menafikan proses.

"Seharusnya aspek proses menjadi perhatian. Penggeledahan sekolah, penggerebekan  di depan anak merupakan bentuk menafikan proses  etika perlindungan anak," ujar Susanto

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement