Rabu 16 Mar 2016 01:53 WIB

Ini Cara Densus 88 Menyiksa Terduga Teroris, Menurut Nasir Djamil

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari FPKS Nasir Djamil mempertanyakan standar prosedur operasi (SOP) penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme. Apalagi  menyusul tewasnya Siyono yang ditangkap oleh Densus 88.

"Kasus tewasnya Siyono mengingatkan saya pada kejadian penyiksaan yang dialami lima orang korban salah tangkap di Poso pada 2013 lalu," kata Nasir, Selasa, (15/3).

Densus 88 kerap kali melakukan tindakan penyiksaan sejak tahapan penangkapan. Padahal pelaku yang ditangkap belum tentu menjadi tersangka dan bahkan sering terjadi salah tangkap.

Menurut Nasir, tindakan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 ini dilakukan dengan menutup mata kepala terduga pelaku teroris, serta memukul bagian tubuh dan kepala dengan senjata. Ini sulit diproses secara hukum karena korban tidak melihat langsung siapa yang menyiksa.

"Sebagai anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya akan mempertegas pengaturan prosedur penangkapan dan bahkan mengurangi kewenangan Densus 88 dalam penangkapan yang kerap kali melakukan pendekatan penyiksaan kepada terduga teroris," ujar Nasir.

Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement