REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan dalam pertemuan bersama Kementerian Perhubungan Selasa (15/3) hari ini pihak Kemenhub akan memberikan beberapa regulasi transportasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini pula yang membuat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak melakukan blokir terhadap aplikasi Grab dan UBER Taksi tersebut.
"Teknis penyesuaiannya seperti apa, di level surat edaran Kemenhub atau gimana, saya belum bisa katakan karna itu temen perhubungan, bahwa memang ada peraturan yang disesuaikan, agar (aplikasi) ini tetap berlanjut," ujar Rudiantara dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurutnya juga, era penggunaan aplikasi online pada saat ini adalah suatu keniscayaan. Sehingga sulit untuk mencegah teknologi aplikasi online tersebut.
"Makanya aturan yang kemudian mengikuti atau menyesuaikan teknologi ini," ujarnya.
Selain itu juga, pihaknya dan Kemenhub bersepakat akan membantu proses perizinan pihak Grab dan UBER.
"Intinya mereka sudah menyampaikan sedang memproses perizinan, hanya dari sisi teknis ada yang harus dilakukan. Kami akan membantu sampai proses izinnya itu dilengkapi," ungkapnya.
Selain itu, dalam pertemuan itu juga disepakati badan usaha yang mewadahi pemilik kendaraan individu yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Rencananya koordinasi dengan Kementerian Koperasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Intinya harus ada wadahnya baik itu swasta BUMN atau apa, dipilihnya Kementerian koperasi ini bisa menjadi koperasi dan mewadahi individu yang punya mobil bagian dari bisnis online ini," ujarnya.