Selasa 15 Mar 2016 17:29 WIB

Sofyan Wanandi Usulkan Layanan Angkutan Daring Minta Izin

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa menuntut dilarangnya layanan angkutan daring beroperasi dilakukan oleh ribuan pengemudi angkutan umum.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, pun mengusulkan agar layanan angkutan daring atau berbasis online meminta izin kepada pemerintah agar dapat beroperasi.

"Apapun itu kalau mereka minta izin-izin sendiri sebenarnya akan diberi izin, itu akan lebih gampang, asal selama itu sudah terdaftar semua dan ada izin-izinnya. Kita tetap boleh," jelas Sofjan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).

Menurut dia, jika memang layanan angkutan daring tidak beroperasi secara liar dan menaati aturan yang ada, maka pemerintah pun akan mengizinkan angkutan online untuk beroperasi. Ia menjelaskan, semua layanan angkutan umum harus terdaftar dan juga membayar pajak kepada pemerintah.

"Masa yang lain bayar pajak yang ini tidak bayar pajak, jadi tidak fair nanti kompetisinya dengan perusahaan-perusahaan seperti blue bird dan lainya," kata dia.

Ia pun menyarankan agar pemilik mobil pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum untuk mendaftarkan izin pengoperasian. Pemerintah, kata dia, berjanji tidak akan mempersulit izin operasinya.

"Saya pikir kalau saya sih usulkan lebih baik yang punya mobil sendiri-sendiri itu daftarkan saja izinnya, tidak ada soal kok, nanti juga tidak akan dipersulit, pasti dipercepat," kata Sofjan.

Sebelumnya, pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kerugian yang dialami angkutan umum lainnya sangat wajar terjadi. Sebab, taksi online bisa menawarkan harga yang murah lantaran tidak membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan kepada pemerintah.

Ia mengatakan, merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, keteraturan dan kenyamanan. Selama ini, dia menilai, perusahaan angkutan umum online belum memenuhi peraturan tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP pun menyampaikan pemerintah akan mencari jalan tengah terkait keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin pemerintah memblokir transportasi berbasis aplikasi daring yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Namun, Presiden juga memperhatikan keberatan para pengemudi angkutan umum konvensional yang semakin terpinggirkan. Pemerintah, kata dia, akan berusaha mengakomodasi aspirasi dari semua kalangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement