Selasa 15 Mar 2016 17:07 WIB

'Aplikasi Online tak Dilarang, Asal Patuhi Aturan'

Sejumlah taxi memasang sepanduk menolak keberadaan Taksi Uber bertepatan dengan 'Seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital' di Aula Barat, Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (24/8)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah taxi memasang sepanduk menolak keberadaan Taksi Uber bertepatan dengan 'Seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital' di Aula Barat, Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (24/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemblokiran izin transportasi berbasis online, GrabCar-Uber masih menunggu persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan bahwa yang diblokir tersebut bukanlah aplikasi online, melainkan ketidakpatuhan operator GrabCar maupun Uber Taksi dalam aturan transportasi yang dikeluarkan pemerintah.

"Jadi permintaan #blokir tdk ada kaitannya dg sistem online atau aplikasi yg dipakai #blokir. Menhub tdk mempersoalkn aplikasi online, bhkn mndorong utk layanan publik yg lbh efisien sesuai zaman #blokir," tulis Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid dalam akun Twitternya @HadiMDjuraid Selasa (15/3).

Hal itu dibuktikan bahwa Menhub sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut PT KAI. PT KAI menurut Hadi adalah pelopor pemanfaatan aplikasi online di sektor transportasi Indonesia.

"Di Kemenhub aplikasi online sdh diterapkan utk bbrp perizinan, dn terus dikmbangkn #blokir. Jd prsoalan Grabcar-Uber bkn pd aplikasi onlinenya tp ketidakpatuhan pd aturan dlm operasinya #blokir. Jika mrk memenuhi ketentuan UU dlm operasinya, tdk perlu ada pmblokiran atau pelarangan #blokir. Penegakan aturan ini mndasar utk mnciptakan iklim usaha yg sehat #blokir," tambah dia.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika perihal permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car). Surat bertanggal 14 Maret 2016 ini seolah menjadi jilid II kontroversi transportasi online antara Menteri Perhubungan dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi.

Sebelumnya Menhub telah melayangkan surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015 kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perihal (Kapolri).

Isinya perihal kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran. Surat pertama ini kemudian dicabut atas desakan masyarakat dan Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement