REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Muhammad Yusro Siregar, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar petugas yang berwenang bertindak tegas jika mendapati kendaraan berplat hitam mengangkut penumpang. Sebab hal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mendefinisikan yang dimaksud kendaraan angkutan umum harus berplat kuning, memiliki ijin KIR dan memiliki trayek. Sedangkan taksi online yang marak saat ini menurutnya tidak memiliki kualifikasi semua itu.
Selain itu dia juga mengancam akan melakukan sweeping terhadap keberadaan taksi online tersebut. Karena keberadaan mereka ilegal tidak memiliki landasan hukum sehingga dampaknya merugikan sopir angkutan umum dan perusahaan taksi.
“Kami akan bersikap keras untuk melakukan sweeping dengan mengerahkan semua sopir angkutan dan taksi se-Tangsel. Dampak taksi gelap itu membuat penghasilan kendaraan umum mengalami penurunan 10 hingga 15 persen,” ujarnya pada Senin (14/3).
Maka dari itu, dia menegaskan jika ribuan sopir taksi dan sopir angkutan umum melakukan aksi demo di Jakarta pada Senin (14/3), itu sangat wajar. Supaya pemerintah pusat mematuhi aturan yang sudah dibuat selama ini dan harus bisa menertibkan. Karena menurutnya pemerintah selama ini berstandar ganda, tidak bisa menerapkan aturan yang semestinya.
“Ini sudah jelas-jelas meresahkan mereka yang memiliki pajak jelas, sedangkan online mereka pajaknya kendaraan pribadi tidak ada sumbangsih pajak angkutan umum,” katanya menegaskan.