Senin 14 Mar 2016 22:04 WIB

Ini Kronologi Polisi Batalkan Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo

Kanit Reskrim Aiptu Harsono, S.H., (berkumis dua dari kanan) memberikan pemahaman kepada kedua calon mempelai
Foto: http://tribratanewswonosobo.com/
Kanit Reskrim Aiptu Harsono, S.H., (berkumis dua dari kanan) memberikan pemahaman kepada kedua calon mempelai

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Kepolisian Sektor Kepil, Polres Wonosobo, Jawa Tengah berhasil menggagalkan rencana pernikahan sejenis, sesama laki-laki, yakni antara Andi Budi Sutrisno alias Andini warga Desa Teges Wetan, Kepil dengan Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Kapolsek Kepil AKP Surakhman di Wonosobo, Senin (14/3), mengatakan, upaya itu berhasil dengan dibantu oleh Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Surakhman mengatakan, pada Sabtu (12/3) pihaknya mendapatkan informasi tersebut. Kemudian diteruskan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat tiba, Andi Budi Sutrisno alias Andini (27) si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orang tuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jamaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya.

Pihak keluarga Andini sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo. Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.

Di lain pihak, keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Namun, karena mengetahui bahwa calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.

Akan tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil. Waktu itu, Kanit Reskrim Aiptu Harsono anggota Polsek Kepil mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 4 RW 2 Desa Teges Wetan.

Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.

Saat itu juga diundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom KH Ismail.

Akhirnya setelah diberikan penjelasan, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement