Senin 14 Mar 2016 21:30 WIB

Menaker: Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: M Akbar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berbicara kepada media di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berbicara kepada media di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang  mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

''Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial  BPJS,'' kata Hanif seusai menerima Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (14/3).

 

Kewajiban pekerja Indonesia dan TKA untuk menjadi peserta BPJS merupakan amanat Undang-Undang 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang 24 Tahun 2011.

Pelaksanaannya diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 dan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pihak Kemnaker terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS secara optimal. Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

''Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini,'' kata Hanif

Saat ini tercatat BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19.275. 061 orang peserta aktif, sedangkan TKA yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang. Kemenaker terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement