Senin 14 Mar 2016 16:05 WIB

KPK Mangkir dalam Sidang Praperadilan Penyidikan Korupsi RS Sumber Waras

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3) pukul 12.34 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

Sejumlah pemohon yang mengajukan praperadilan hadir dalam persidangan perdana ini. Di antaranya adalah koordinaor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman selaku Pemohon III, dan tim kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi selaku Pemohon I. 

Akan tetapi, tim kuasa hukum KPK tidak menunjukkan batang hidungnya di pengadilan hari ini. Hakim tunggal Tursina Aftianti yang memimpin jalannya persidangan pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga pekan depan.

"Termohon (KPK) hari ini tidak hadir, padahal sudah kami beri waktu pemanggilan yang panjang (sejak Februari). Nanti, termohon akan kami panggil lagi dengan waktu yang lebih pendek, dan sidang akan digelar kembali pada Senin 21 Maret 2016," kata Hakim Tursina yang disusul dengan pengetukan palu tanda berakhirnya sidang hari ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku kecewa atas kalpaan KPK dalam persidangan perdana tersebut. Menurutnya, lembaga superbody itu telah memberi contoh yang buruk  kepada masyarakat dengan tidak menghadiri sidang praperadilan pada hari ini. Apalagi, surat panggilan oleh pengadilan sudah diberikan kepada KPK dalam waktu yang cukup panjang, yakni hampir sejak satu bulan lalu.

"Mereka (KPK) menunjukkan contoh sikap yang tidak baik. Berkirim surat ke pengadilan pun tidak, sehingga kami tidak tahu apa yang membuat mereka berhalangan hadir hari ini," ujar Boyamin.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh lembaga antirasuah itu. Permohonan praperadilan tersebut masuk ke PN Jaksel pada 11 Februari lalu dan diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

MAKI juga mempersiapkan saksi dan ahli yang kompeten. MAKI sangat mengharapkan kedatangan Gubernur DKI sebagai saksi yang akan menjelaskan semua detail pengadaan lahan RS Sumber Waras. Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum sebagaimana dikehendaki semua pihak, termasuk Guberunur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement