REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Ahmad Sahroni menyarankan angkutan berbasis online harus menaati aturan yang ada. Sama seperti aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh taksi reguler.
"Kalau aturan sudah dpenuhi, angkutan online akan semakin dicintai konsumennya, terutama warga DKI Jakarta," ujarnya, Senin (14/3).
Di satu sisi, pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang jelas terhadap angkutan online. Hal ini dimaksudakan agar polemik yang timbul tidak semakin berlarut-larut.
Tak dipungkiri, saat ini teknologi sudah semakin maju dan merambah hingga ke berbagai sudut kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan transportasi. Namun bukan berarti kemajuan teknologi boleh seenaknya ‘menabrak’ aturan yang sudah ada.
"Kemajuan teknologi memang tak bisa dibendung tapi harus juga di payungi aturan hukum yang jelas," kata Sahroni.
Hari ini, ratusan sopir taksi melakukan aksi demo menentang keberadaan angkutan online Uber dan Grab Taxi. Mereka menentang keberadaan angkutan tersebut karena ilegal dan tidak sesuai Undang-Undang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah berulang kali melarang keberadaan taksi berbasis online tersebut . Namun, tidak mudah bagi pemprov untuk mendeteksi dan menindak para pelaku taksi online.
Penyedia jasa taksi online seharusnya melakukan pendataan di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kemudian diberi sticker atau tanda khusus dan membayar pajak kendaraan umum seperti yang dilakukan perusahaan taksi pada umumnya.