Senin 14 Mar 2016 15:25 WIB

'Kasus Siyono Harus Dibuktikan Sampai di Proses Peradilan'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap.
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siyono (39 tahun), terduga teroris yang tewas pascapenangkapan oleh Densus 88, harus tetap dibuktikan di pengadilan atas keterlibatannya sebagai jaringan teroris. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada publik apakah operasi teroris yang dilakukan Densus 88 tepat hingga harus menghilangkan nyawa seseorang.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, walaupun Siyono telah tewas saat penangkapan, bukan berarti kasusnya ini harus dihentikan. "Kasus kematian terduga teroris ini jangan berhenti sampai di sini, tetap harus dibuktikan di pengadilan dan proses peradilan," katanya kepada Republika.co.id, Senin (14/3). 

Kalau sampai di peradilan dan Siyono, orang yang terduga teroris yang tewas itu ternyata terbukti, maka menjadi tindakan upaya paksa itu bia mendapatkan permakluman. Namun, kalau sebaliknya, ternyata dalam proses peradilan itu terduga justru tidak terbukti, perlu dilakukan pengusutan terhadap tim Densus yang bertugas saat itu. 

"Wajib hukumnya diusut," katanya.

Karena itu, ia menegaskan, kuncinya kasus ini harus sampai ke peradilan. Jangan sampai dalam proses di pengadilan ada yang ditutup-tutupi. Kalau prosesnya diutup-tutupi, tentu masyarakat dan keluarga tidak akan puas. Dan, ini akan menjadi catatan buruk di kepolisian dan densus di kemudian hari.

Di sisi lain, internal kepolisian juga harus melakukan audit internal dan harus membuktikan apakah ada penyimpangan dari proses penangkapan terduga teroris tersebut. Reserse harus mengusut betul tidak ada keterangan berkelahi itu. 

Sebelumnya, Densus menangkap Siyono pada Sabtu malam, di Dusun Brengkuan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penangkapan Siyono adalah pengembangan dari terduga teroris sebelumnya yang berinisial T alias AW.

Setelah penangkapan korban, dilakukan pengembangan dengan pengawalan ketat. Siyono dibawa ke sebuah lokasi, yang menurut pengakuannya, di lokasi itu memberikan dua pucuk senjata api ke seseorang. Dalam perjalanan, Siyono melakukan perlawanan, bahkan menyerang anggota yang mengawal. Hingga berujung pada perkelahian di dalam mobil yang berujung tewasnya Siyono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement