Senin 14 Mar 2016 15:20 WIB

Nasib Angkutan Online Ditentukan Kementerian Kominfo

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan umum diparkir di halaman Monas saat ribuan sopir melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan umum diparkir di halaman Monas saat ribuan sopir melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah melayangkan surat pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang meminta agar aplikasi daring (online) untuk layanan transportasi diblokir.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, surat rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibahas oleh tim panel.

"Panel yang akan mengambil keputusan," katanya seusai menghadiri pertemuan dengan perwakilan sopir angkutan umum di gedung Kementerian Sekretaris Negara, Senin (14/3).

Berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, ada dua layanan yang diminta untuk diblokir, yakni Grab dan Uber Taxi.

Ismail menjelaskan, Kementerian Kominfo memiliki tim panel yang bertugas mengkaji dan membuat keputusan dari persoalan yang menjadi aduan masyarakat. Untuk kasus aplikasi angkutan daring ini, kata dia, akan dibahas oleh tim panel perdagangan ilegal karena keberadaannya yang tak berizin.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa diputuskan," ujarnya.

Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) memberi waktu pada Kementerian Kominfo sampai 15 hari ke depan untuk memblokir layanan aplikasi tersebut. Jika tidak, PPAD mengancam ribuan sopir akan kembali turun ke jalan untuk berunjuk rasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement