Ahad 13 Mar 2016 16:22 WIB

Tim Gabungan Kostrad Ringkus Pengedar Narkoba

Rep: Amri Amrullah/ Red: Maman Sudiaman
Petugas kepolisian tengah memeriksa tersangka pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas kepolisian tengah memeriksa tersangka pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim gabungan dari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di Karaoke Tematik di  Jalan Pluit Raya Jakarta Utara,  Jum’at (11/3) pukul 23:00 WIB. Ketiga tersangka  berinisial A, D, dan S tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kostrad, Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana memaparkan penangkapan pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di perumahan Kostrad. "Pengembangan dari tersangka yang ditangkap oleh Tim Kostrad  TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, pada Ahad 22 Februari 2016 lalu," katanya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (13/3).

Ihwal penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di tempat Karoke Tematik- Jakarta Utara. Dari tangan tersangka ini, tim gabungan Kostrad berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya lima buah paket narkoba jenis KEI, 21 butir pil ekstasi, 12 buah pil happy five, uang tunai sebesar Rp. 8.729.000, tiga buah handphone,  tiga kartu ATM, dan dua kartu room karoke.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement