REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh lembaga penyiaran (LP) yang ada di daerah itu agar mentaati larangan terkait isu lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT).
"Larangan tayangan LGBT merupakan instruksi dari KPI Pusat melalui surat edaran ke semua daerah," kata Koordinator Penyiaran Publik KPID Babel, Barlianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
"Televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam satu bulan terakhir ini KPID sudah dua kali mengeluarkan surat edaran terkait LGBT. Surat edaran pertama menyatakan lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT.
"Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek, judul atau tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat yang memuat pesan bahwa LGBT adalah hal yang lumrah dalam kehidupan," ujarnya.
Surat kedua berisikan tentang larangan menampilkan pria sebagai pembawa acara, talent, maupun pengisi acara lainnya dengan tampilan gaya berpakaian kewanitaan, make up kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan, gaya bicara kewanitaan.
"Penyiar juga dilarang menampilkan pembenaran atau promosi seorang perilaku untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang diperuntukan untuk wanita dan dilarang menampilkan istilah atau ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria ke wanita," ucapnya.