REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sertifikasi produk hutan sudah dijalankan selama 20 tahun ini. Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk lebih memperhatikan lagi hutan lestari.
"Saya harapannya kita punya sikap tegas terutama KLHK untuk harus lebih besar dalam memperhatikan hutan lestari," kata Direktur Utama LEI Herryadi, Sabtu (12/3).
Dia berpendapat, minimal KLHK cukup berperan untuk mengakui saja jika ada produk kehutanan yang melakukan sertifikasi. Herryadi meminta pemerintah tidak perlu terlalu detil dalam segi aturan dan standar lainnya.
"KLHK hanya perlu melakukan apa yang mereka seharusnya lakukan saja, biar yang lainnya hanya lembaga sertifikasi yang mengerjakan. KLHK cukup tinggal mengakui," jelas Herryadi.
Menurut dia, negara hamya perlu menyusun standarisasinya saja dan mengadopsi sertifikasi yang sudah ada. Selain itu, kata dia, lembaga sertifikasi juga harus mempunyai sumber daya manusia yang mengerti bagaimana mengelola hutan.
Sebagai negara itu perannya menyusut standar nya saja tinggal. Mengadopisi yang udah ada. Tidak usah ikut camput yang akhirnya memperkeruh.
Terkait hal tersebut, proses mengelola produk hasil hutan untuk disertifikasi tidak memakan waktu banyak. "Cukup selama dua tahun, nanti ada perpanjangan dan setiap lima tahun wajib melaporkan kondisi hutan hingga produknya," ungkap Herryadi.