Sabtu 12 Mar 2016 17:19 WIB

Pemerintah Diminta Dukung Perizinan Sertifikasi Produk Hutan

Rep: C32/ Red: Djibril Muhammad
Hutan
Foto: rtr
Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Sertifikasi produk hutan dibuat pihak swasta bertujuan untuk pelestarian hutan. Meskipun begitu, ada beberapa kendala yang dering dihadapi para lembaga sertifikasi.

"Unit managemen ini kan bergantung pada kondisi pemerintahan. Banyak prakondisi di luar unit managemen, sehingga sertifikasi cukup rumit," kata Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Herryadi, Sabtu (12/3).

Selain masalah prakondisi juga terkait pemasaran hasil kayu dari hutan Indonesia. Misal, kata Herryadi, kalau di produk hasil hutan ada logo FSC (Forest Stewardship Council) pasti laku di Eropa dan Amerika Serikat. Tapi tidak di Cina, karena tak mempermasalahkan urusan sertifikasi lingkungan.

"Makanya kami ingin pemerintah membantu perizinan kepastian lahan. Ini bagaimana pemerintah khususnya kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, faktor penghambatnya Cuma ada di situ," kata Herryadi.

Herryadi menjelaskan, Uni Eropa menjadi salah satu negara yang menuntut Indonesia memperjelas illegal logging. Menurut dia, negara tersebut juga membeli kayu dari hutan yang berstatus legal hingga cara penjualannya.

"Nah jadi mereka sendiri belum percaya Indonesia bisa menggunakan hutan secara lestari. Untuk pasar tertentu, kayu glondong iya," tutur Herryadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement