Sabtu 12 Mar 2016 06:00 WIB

Hasil TPPU Narkoba Bisa Dijadikan Operasional BNN

Rep: c36/ Red: Muhammad Hafil
 Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas tentang pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas tentang pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, mengatakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba segera dapat dijadikan salah satu sumber pendanaan operasional pihaknya. BNN saat ini sedang menanti keputusan beberapa pihak terkait wacana tersebut.

"Ini merupakan salah satu pemecahan dalam rangka penegakan hukum penanganan masalah narkoba. Dengan begitu, kita tidak selalu membebani keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3).

Menurut Budi, pihaknya sudah mengkomunikasikan wacana di atas dengan beberapa pihak, yakni 

Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukan dan Kemenkeu. "Kita nantikan keputusan beberapa pihak itu.  Intinya,  kita tetap bekerja tapi jangan ketergantungan dengan biaya dari negara. Kalau bisa menggunakan dana dari hasil TPPU maka lebih efektif," tegas Budi.

Sebelumnya, Budi Waseso mengatakan, bandar narkoba harus dimiskinkan dengan cara perampasan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika.

“TPPU harus ditegakkan sehingga bandar tidak punya kekuatan, mereka harus dilumpuhkan atau dimiskinkan," kata Budi dalam siaran persnya akhir 2015 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement