REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, mengatakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba segera dapat dijadikan salah satu sumber pendanaan operasional pihaknya. BNN saat ini sedang menanti keputusan beberapa pihak terkait wacana tersebut.
"Ini merupakan salah satu pemecahan dalam rangka penegakan hukum penanganan masalah narkoba. Dengan begitu, kita tidak selalu membebani keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3).
Menurut Budi, pihaknya sudah mengkomunikasikan wacana di atas dengan beberapa pihak, yakni
Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukan dan Kemenkeu. "Kita nantikan keputusan beberapa pihak itu. Intinya, kita tetap bekerja tapi jangan ketergantungan dengan biaya dari negara. Kalau bisa menggunakan dana dari hasil TPPU maka lebih efektif," tegas Budi.
Sebelumnya, Budi Waseso mengatakan, bandar narkoba harus dimiskinkan dengan cara perampasan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“TPPU harus ditegakkan sehingga bandar tidak punya kekuatan, mereka harus dilumpuhkan atau dimiskinkan," kata Budi dalam siaran persnya akhir 2015 lalu.