REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sembilan orang warga negara asing asal Cina diciduk oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Kamis (10/3). Kesembilan WNA asal Cina ini diduga melanggar pasal 122 huruf (a) UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sembilan warga negara asing ini berinisial ZW, SJ, YL, LP, YS, ZD, YG, XW, dan SH. Seluruhnya warga negara asal Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi Is Edi Putranto, di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Jumat (11/3).
Edi menuturkan, penangkapan kesembilan tersangka ini bermula dari penyisiran yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Pada tanggal Kamis (10/3) pukul 11.00, Kasubsi Insarkom dan Wasdakim bersama tim pengawasan melakukan pemantauan kegiatan orang asing ke Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi.
Setiba di lokasi, kata Edi, petugas memperhatikan setiap pabrik yang berada di kawasan industri MM2100. Di depan Pabrik PT LP Display, petugas menaruh kecurigaan terhadap gerak gerik beberapa orang. Seperti diketahui, pabrik tersebut sudah tutup karena bangkrut dan sedang dalam tahap pembongkaran.
Menurut Edi, petugas lantas melakukan penyisiran di lokasi. Dari hasil penyisiran di dalam pabrik, ditemukan sembilan warga negara asal Cina. Ketika petugas menanyakan perihal dokumen perjalanan kesembilan warga negara Cina tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan.
Edy menambahkan, petugas kemudian memerintahkan kesembilan orang asing tersebut untuk ikut petugas ke Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, namun mendapatkan perlawanan. Sembilan warga negara Cina tersebut berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi pada pukul 18.00 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas imigrasi menduga, kesembilan orang berkewarganegaraan Cina tersebut melanggar Pasal 122 huruf (a) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang sebenarnya tidak boleh digunakan untuk mencari pekerjaan.
"Sebanyak lima di antara menggunakan visa on arrival di mana visa itu seharusnya hanya untuk wisata, tidak boleh untuk melakukan pekerjaan," kata Edi. Ia menambahkan, sembilan WNA ini sudah bekerja di pabrik tersebut sebagai teknisi selama kurang lebih sebulan.
Menurut Edi, kasus ini merupakan yang pertama sepanjang 2016. Ke depan, pihaknya akan lebih sering melakukan penyisiran karena diduga masih ada warga negara-warga negara asing di Bekasi yang melakukan penyalahgunaan semacam itu. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap identitas perusahaan yang mempekerjakan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan keberadaan sembilan WNA ini.