REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai sah-sah saja bagi calon yang maju di Pemilu melalui jalur independen. Undang-Undang telah mengatur hal tersebut secara sah. Namun, politikus senior PDI Perjuangan itu menilai, tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika calon dari jalur independen yang terpilih itu bermasalah di kemudian hari.
"Memang secara UU sah, tapi apakah orang yang mengirim tanda tangan atau fotokopi KTP bisa dimintakan pertanggungjawaban secara politik, dia juga nggak punya wakil di DPRD," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (11/3).
Hal ini berbeda dengan pasangan calon yang diusung melalui jalur partai politik jika diketahui bermasalah di kemudian hari. Partai politik menurutnya, selain bisa menjadi pihak yang paling bertanggungjawab, juga bisa mengingatkan calon yang sudah terpilih tersebut.
"Ada yang mengingatkan anda, partai bisa di hukum oleh masyarakat secara luas, ini lho calonmu enggak bener," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Ia pun menilai kepemimpinan pemerintah di daerah idealnya juga berasal dari partai politik. Hal ini untuk menyinergikan program pemerintahan bersama dengan DPRD yang notabene berasal dari parpol. Meski begitu, Tjahjo mengatakan, jalur independen adalah alternatif bagi calon yang tidak bisa diusung oleh partai politik. Sehingga pencalonannyanya layak untuk dihargai sebagaimana calon yang diusung melalui partai politik.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai ada upaya deparpolisasi di Indonesia lantaran bermunculannya calon dari jalur independen di Pilkada.
(Baca: Luhut: Ahok Maju Independen Bukan Deparpolisasi)