Jumat 11 Mar 2016 09:39 WIB

Kelebihan Guru, Yati Diberhentikan dari Sekolah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengikuti aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengikuti aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan rasa prihatin terkait permasalahan Adi Meliyati Tameno yang akrab disapa Yati.

Ia merupakan guru honorer yang diberhentikan mengajar dari Sekolah Dasar Negeri Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ia merasa prihatin dengan permasalahan yang menimpa Adi Meliyati Tameno, guru honorer yang diberhentikan.

"Namun saya juga mengecek kalau di Sekolah Dasar Negeri Oefafi juga kelebihan guru. Sementara sekolah tak ada dana untuk menggaji kelebihan guru," katanya, Kamis, (10/3).

Sampai saat ini, ujar dia, Kemendikbud bersama dengan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian PAN dan RB, dan Kementerian Dalam Negeri masih terus mencari solusi terkait permasalahan guru di daerah.

Sebenarnya, lanjut Pranata, banyak masalah daerah ditimpakan ke  pemerintah pusat, salah satunya pengangkatan guru di sekolah. Padahal soal pengangkatan dan pemberhentian guru di sekolah bukan kewenangan Kemendikbud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement