Jumat 11 Mar 2016 06:47 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Bawa Ganja 1 Kilogram

Aparat kepolisian memperlihatkan puluhan bal ganja kering siap edar yang berhasil diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (26/5).
Foto: Antara/Rahmad
Aparat kepolisian memperlihatkan puluhan bal ganja kering siap edar yang berhasil diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis ganja seberat 1 kg di daerah itu.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ardiansyah, Kamis, mengatakan tersangka yang diamankan itu ialah Rc (21) warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, tepatnya di Kecamatan Sindang Kelingi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dari tangan tersangka Rc petugas berhasil mengamankan 1 Kg ganja kering siap jual, ganja ini dibelinya dari salah satu bandar besar di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding," kata Ardiansyah.

Tersangka ini, kata dia, kendati berasal dari Kabupaten Mukomuko, namun dalam menjalankan bisnisnya yang bersangkutan hanya memasarkannya di dalam Kota Bengkulu.

Penangkapan tersangka sendiri bermula dari informasi yang didapatkan petugas jika Rc sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Padang Ulak Tanding guna membeli ganja untuk kembali dijual di Kota Bengkulu. Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dengan menjadi sopir travel, dan tidak lama kemudian tersangka terlihat sedang menunggu mobil travel tujuan Kota Bengkulu.

"Petugas langsung menghampiri Rc dan memberhentikan kendaraannya dan tersangka sendiri langsung naik tanpa curiga. Setelah naik tersangka duduk di bangku tengah mobil dan tas yang berisikan ganja 1 Kg diletakkan disamping jok tempat tersangka duduk," ujarnya.

Tidak lama setelah melaju kemudian petugas menghentikan kendaraan di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti ganja di dalam tas yang dibawa tersangka dan seterusnya langsung dipindahkan ke mobil petugas guna dibawa ke Polres Rejanglebong.

Dari keterangan sementara Rc dihadapan petugas penyidik, kata Ardiansyah, ganja tersebut akan dibawa ke Kota Bengkulu untuk di jual kembali dalam bentuk paket-paket kecil. Selain itu tersangka juga mengaku sudah tiga kali membeli ganja asal daerah itu dan menjualnya kembali di wilayah Kota Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement