REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) akan memeriksa oknum lurah dan kepala desa terkait kepemilikan satwa liar dilindungi.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto menyebutkan, oknum lurah tersebut, yakni Lurah Pulo Brayan, Medan Barat berinisial SS dan Kepala Desa Naga Timbul, Tanjung Morawa, Deli Serdang berinisial UD.
Menurut Joko, keduanya diketahui memiliki satwa dilindung berdasarkan informasi dari warga. Petugas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Pengecekan terhadap rumah Kepala Desa Naga Timbul, UD dilakukan pada hari Senin (7/3). Dari sana, petugas menemukan dan menyita dua ekor siamang serta satu ekor seruli.
Sedangkan pengecekan satwa yang berada di kantor Lurah Pulo Brayan dilakukan keesokan harinya atau pada Selasa (8/3). Dari kantor tersebut, petugas menemukan dua ekor burung elang dan seekor siamang.
Terkait temuan satwa liar yang dilindungi ini, BBKSDA Sumut akan segera memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangan. Komandan SPORC Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut, Hendra Ginting mengatakan, pihaknya akan menyelidiki, apakah satwa-satwa tersebut hanya dipelihara atau ada ada niat lain.
"Kita akan lihat, apa hanya niat kesenangan atau mau dijual, misalnya, (dipamerkan) biar orang menawar lalu dijualnya," kata Hendra.
Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan kasus tersebut tetap berjalan. "Memang dengan memelihara pun sudah ada unsur pidana, makanya kita akan tindaklanjuti lagi," ujarnya.
Koordinator Forum Peduli Satwa, Ade Yonanda mendukung penegakan hukum terhadap oknum pemilik satwa dilindungi ini. Ade mengatakan, selama ini banyak satwa-satwa dilindungi yang bebas dipelihara oleh masyarakat, termasuk pejabat. Oleh karena itu, lanjutnya, harus dilakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang masih memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, baik tubuh atau bagian tubuhnya.
"Contohnya ini, ada oknum lurah dan kepala desa yang diduga memiliki satwa liar dilindungi. Harus dipenjarakan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi oknum pejabat hanya diberi pembinaan saja," kata Ade.